Polres Jember Berhasil Ungkap Pengiriman Ratusan Ribu Butir Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan

    Polres Jember Berhasil Ungkap Pengiriman Ratusan Ribu Butir Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan

    JEMBER - Polres Jember Polda Jatim kembali berhasil membongkar transaksi 211 ribu butir obat keras berbahaya (Okerbaya) melalui jasa pengiriman ekspedisi. 

    Atas pengungkapan tersebut ada 8 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran okerbaya yang turut diamankan.

    Mereka berinisial DK, AFH, MW, AM, AW, CAW, RES dan JM. Tersangka diamankan di rumahnya dan juga kantor ekspedisi. 

    Sebanyak 8 tersangka ini semua berstatus residivis dan 7 orang berasal dari Jember dan 1 orang asal Banyuwangi.

    "8 tersangka ini mereka satu rangkaian mulai dari bandar sampai ke pengecernya, " kata Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, Kamis (4/7).

    Dari 8 tersangka yang diamankan, satu orang di antaranya perempuan yang sebelumnya, anaknya pernah diamankan dalam kasus yang sama.

    “Dulu anaknya pernah kita amankan dengan kasus yang sama, " terang Iptu Nurmansyah.

    Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan, selain mengamankan ratusan ribu butir pil jenis Trihexyphenidyl dan Dextro, turut diamankan 1 ons sabu-sabu hasil penggrebekan. 

    Kapolres Jember menerangkan terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan salah satu ekspedisi di Kecamatan Sumbersari yang curiga dengan kiriman paketan. 

    Setelah Satreskoba Polres Jember mendatangi lokasi, lalu kiriman paket itu dibuka ditemukan 2000 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl pada 28 Juni 2024. 

    "Setelah dikembangkan, ditemukan sejumlah puluhan ribu obat terlarang hingga total mencapai 211 ribu butir. Selain itu juga diamankan 7 buah handphone dan uang senilai Rp1 juta, " sebutnya.

    Untuk pelaku sabu dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

    "Untuk kepemilikan obat terlarang, tersangka kita kenakan Pasal 435 dan 436 Undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 sampai 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar, " pungkasnya. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0824/22 Balung Dampingi...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0824/Jember Percepat Pengerjaan, Agar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rakorwas Inspektorat TNI-Kemhan 2024: Perkuat Sinergitas untuk Mewujudkan TNI yang PRIMA
    Panglima TNI Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Lilin 2024
    Menjadi Urang Lengayang: Sebuah Cerita tentang IKWAL, Keluarga Besar yang Tak Terpisahkan
    Babinsa Baletbaru Koramil 0824/04 Sukowono Dukung Ketahanan Pangan : Dampingi Petani Percepatan Tanam 
    110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri Amankan Sebaik-baiknya
    Koramil 0824/14 Panti Karya Bakti TNI,  Penghijauan dan Pembersihan Kali, Semarak Hari Juang Kartika Ke 79
    Polres Jember dan Tim SAR Berhasil Temukan Nelayan yang Alami Laka Laut, Satu Orang Selamat
    Jelang Natal, Babinsa Koramil 0824/25 Jenggawah Bersama Aparat Terkait, Beri Rasa Aman Jamaah Ibadah Gereja
    Kodim 0824/Jember Gelar Donor Darah Peringati Hari Juang TNI AD ke-79 dan HUT Kodam V/Brawijaya ke-76
    Kelompok Staf Ahli Pangdam V/Brw,  Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Wilayah Kodim 0824/Jember
    Cooling System, Polres Jember Gelar Doa Bersama dan Deklarasi Damai Pilkada 2024
    Perwira Staf dan Danramil Jajaran Kodim 0824/Jember Hadiri dan mendukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Muspika Jajaran Bersama Unsur Pengamanan Pilkada, Patroli Gabungan Keliling TPS Diwilayah, Jelang Pemungutan Suara
    Dengan Cooling System Polres Jember Kawal Demokrasi Menuju Pilkada 2024 yang Aman dan Damai
    Koramil 0824/14 Panti Karya Bakti TNI,  Penghijauan dan Pembersihan Kali, Semarak Hari Juang Kartika Ke 79
    Dzikir dan Doa Bersama Peduli Dulur Kehidupan Kodim 0824/Jember, Dilaksanakan dengan Buka Puasa Bersama serta Pemberian Bantuan Anak Yatim dan Kaum Duafa
    Dandim 0824/Jember : Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Kuatkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Jelang Pemilu 2024
    Dandim 0824/Jember Bersama Tim Survei Tinjau Kesiapan CPCL dan Sarana Prasarana Pendukung Pertanian
    Dandim 0824/Jember Ingatkan Prajuritnya Bahwa Netralitas TNI Harga Mati 
    Pasiops Kodim 0824/Jember Hadiri Apel Pemberangkatan Pengiriman Logistik Pilkada Ke PPK

    Ikuti Kami