Jual Beli Senpi Rakitan Petani Asal Banyuwangi Diamankan Polres Jember

    Jual Beli Senpi Rakitan Petani Asal Banyuwangi Diamankan Polres Jember

    JEMBER – PW (43) petani asal Desa Cluring Kecamatan Cluring Banyuwangi, Minggu (16/7/2023) diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, saat tiba di Dusun Kebonsari Desa Balung Lor Kecamatan Balung Jember.

    Terungkapnya aktifitas pria yang diketahui berprofesi sebagai petani ini, setelah adanyanya laporan dari warga yang melihat pelaku menawarkan sebuah senjata api (Senpi) kepada warga, sehingga oleh warga hal ini dilaporkan ke aparat Kepolisian.

    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat. SH. SIK. MM, melalui Wakapolres Kompol Hendry Ibnu Indarto saat menggelar press konferens, Kamis (20/7) di Polres Jember.

    “Kami mendapatkan laporan dari warga, jika pelaku yang merupakan warga asal Banyuwangi datang ke Balung untuk menjual senjata api jenis Revolver, ” ujar Kompol Hendry.

    Wakapolres Jember juga menjelaskan, senjata api yang dijual pelaku dibeli dari GP warga Jember pada 2018 lalu saat itu tersangka PW bersama dengan temannya yang berinisial SN yang juga petani asal Dusun Sumbermanggis Desa Barurejo Siliragung Banyuwangi.

    Untuk 2 buah senpi, Purwoko bersama dengan SN membeli dengan harga RP. 5.200.000, - namun baru dibayar RP. 3.900.000., -, yang kemudian 2 buah senpi tersebut dikuasai oleh PW dan SN. 

    Kemudian PW berniat senpi yang dimilikinya untuk di jual di kawasan Balung, namun tertangkap terlebih dahulu.

    “Keduanya pada 2018 lalu, membeli 2 senpi dari pemuda asal Jember berinisial GP, seharga 5 juta lebih, namun baru dibayar 3 jutaan, kemudian, pada Minggu kemarin, salah satu senpi hendak dijual di sekitar Balung, tapi berhasil kami amankan, ” jelas Kompol Hendry.

    Status GP yang asal Jember, serta SN warga Desa Cluring Kecamatan Cluring Banyuwangi sendiri, saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian.

    “GP dan SN, saat ini melarikan diri, dan sudah kami tetapkan sebagai DPO, ” ujar Kompol Hendry.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

    “Pelaku terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, ” pungkas Wakapolres Jember. (*)

    kapolres jember polres jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Kebonsari Beri Materi dalam...

    Artikel Berikutnya

    Polres Jember Berhasil Ungkap Jual Beli...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perwira Staf dan Danramil Jajaran Kodim 0824/Jember Hadiri dan mendukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Danramil 0824/06 Ledokombo Bersama Muspika Silaturahmi Kamtibmas, Wujudkan Pilakda Damai dan Kondusif
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Dengan Cooling System Polres Jember Kawal Demokrasi Menuju Pilkada 2024 yang Aman dan Damai
    Babinsa Mayang Koramil 0824/08 Mayang Hadiri Sosialisasi Pencegahan Stunting dan Penyuluhan Ibu Hamil Cegah KEK
    Dandim 0824/Jember Pimpin Upacara Sertijab Perwira Staf dan Danramil : Penyegaran Organisasi dan Optimalisasi Kinerja Satuan
    Danposramil 0824/31 Semboro Pimpin Karya Bakti TNI bersama Warga Pembersihan Kiri-kanan Jalan Desa Sidomulyo
    Polres Jember Berhasil Ungkap Curanmor, Tiga Tersangka dan 13 Unit Motor Diamankan
    Polres Jember Gelar Pembekalan Psikologi Massa untuk Personel PAM TPS Pilkada 2024
    Polres Jember Amankan Talk Show "Islamic Student Festival 2024" untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula dalam Pilkada
    Cooling System di Jumat Curhat Kapolres Jember Serukan Jaga Persatuan Pada Pilkada 2024
    Cipta Kondisi Jelang Pilkada Serentak 2024, Muspika bersama Danramil 0824/01 Patrang Patroli Wilayah
    Polres Jember Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba, 12 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu Diamankan
    Dzikir dan Doa Bersama Peduli Dulur Kehidupan Kodim 0824/Jember, Dilaksanakan dengan Buka Puasa Bersama serta Pemberian Bantuan Anak Yatim dan Kaum Duafa
    Dandim 0824/Jember : Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Kuatkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Jelang Pemilu 2024
    Dandim 0824/Jember Bersama Tim Survei Tinjau Kesiapan CPCL dan Sarana Prasarana Pendukung Pertanian
    Dandim 0824/Jember Ingatkan Prajuritnya Bahwa Netralitas TNI Harga Mati 
    Polres Jember Gandeng Dispenduk Beri Layanan Keliling untuk Masyarakat

    Ikuti Kami